Kudus – Dinas Sosial Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah. Menginformasikan bahwa Kementerian Sosial menetapkan target tahunan. Agar setidaknya 10 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH). Di kabupaten ini dapat graduasi dari program PKH.

“Target ini tentu dapat dicapai, mengingat tahun lalu sejumlah KPM PKH telah berhasil graduasi,” ungkap Satria Agus Himawan, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, pada hari Rabu di Kudus.

Dia menjelaskan bahwa tahun ini, jumlah penerima manfaat dari program PKH di Kabupaten Kudus meningkat menjadi 26. 046 KPM, sementara pada tahun sebelumnya hanya ada 23. 550 KPM. Meski ada tambahan jumlah penerima, data penerima PKH bersifat fleksibel dan bisa mengalami perubahan dari pusat kapan saja.

Habib Rifa’i, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Kudus. Menambahkan bahwa Kementerian Sosial memang bisa merubah jumlah data PKH secara berkala. Namun untuk tahun ini nampak lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Mengenai graduasi, ia menyebut bahwa setiap daerah, termasuk Kudus, minimal harus mampu meluluskan 10 KPM PKH.

“Jumlah ini diperuntukkan bagi KPM PKH yang potensial dan telah didampingi dalam upaya wirausaha hingga berhasil dan dapat keluar dari program PKH. Dengan demikian, status mereka meningkat dari penerima bantuan menjadi lebih makmur berkat dukungan usaha,” katanya Epictoto.

Untuk menentukan KPM PKH yang siap untuk graduasi, pendamping terlebih dahulu melakukan pemetaan, guna memastikan bahwa KPM yang mendapat dukungan benar-benar layak untuk membangun usaha.

Apabila ada KPM yang bersemangat untuk memulai usaha, keterampilan dan minat mereka akan dianalisis agar mereka bisa mengajukan proposal untuk bantuan usaha kepada Kementerian Sosial melalui program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara). Ini adalah program yang bertujuan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat penerima bantuan sosial agar mereka bisa mengembangkan kewirausahaan dengan mendapatkan dukungan modal.

“Setiap tahunnya, pengajuan proposal yang umumnya disetujui berkisar antara delapan sampai sembilan KPM. Bidang usaha yang muncul biasanya mencakup bisnis kuliner, kerajinan, dan toko sembako,” ia menjelaskan.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun KPM menerima bantuan modal usaha dalam bentuk barang untuk memulai usaha, akan ada proses pemantauan dan evaluasi selama tiga bulan terkait kemajuan usaha tersebut.

Jika usaha berkembang dengan baik, mereka akan diusulkan untuk mengikuti program graduasi, sehingga mereka siap untuk hidup mandiri tanpa lagi bergantung pada bantuan pemerintah. Selain itu, adanya KPM PKH yang berhasil graduasi bisa memberikan ruang bagi masyarakat miskin lainnya untuk mendapatkan perlindungan, sehingga keluarga yang masih memerlukan bantuan pemerintah tetap terbantu.

Kepesertaan KPM PKH diberlakukan maksimal selama lima tahun untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pada tahun 2025, diperkirakan akan ada 26. 046 KPM PKH yang terdaftar di Kabupaten Kudus, tersebar di sembilan kecamatan.