Kota Bandung – Untuk menjaga kebersihan dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) memberlakukan batasan waktu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada malam takbiran.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa langkah ini ditujukan. Untuk memastikan kondisi yang rapi dan tertib saat perayaan malam takbiran. Dengan menetapkan PKL hanya boleh bertahan hingga jam 10 malam.

“Para pedagang harus menyudahi penjualan mereka pada malam takbiran tepat pukul 10,” tegas Farhan saat diwawancarai di Bandung pada hari Sabtu.

Dia juga menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mencegah kerumunan yang dapat menyebabkan penumpukan sampah di area di mana PKL berjualan.

“Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Kota Bandung seharusnya bebas dari sampah yang mengotori,” ungkapnya Cvtogel.

Sehubungan dengan hal itu, Pemkot Bandung berencana mengadakan kegiatan Beberesih Bandung. Pada malam takbiran, yang mencakup penyemprotan air di sebelas lokasi keramaian. Farhan menyebutkan beberapa lokasi tersebut termasuk Jalan Diponegoro, Citarum, Pusdai, Jalan Dipatiukur, Monumen Perjuangan, Trunojoyo, Otista, Alun-Alun, Jamika, Sudirman, dan Sukajadi.

“Setelah penyemprotan, kami akan melakukan penyapuan serta memindahkan sampah ke truk, dengan harapan seluruh proses ini sudah tuntas sebelum jam satu pagi,” ujarnya.

Farhan mengharapkan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk PKL, dapat berpartisipasi dalam menciptakan suasana bersih di Kota Bandung pada saat Idul Fitri. “Lebaran sudah dekat, dan Bandung akan kedatangan banyak wisatawan lokal. Kita harus menjadi tuan rumah yang baik dan memberikan kesan positif kepada semua tamu,” tutupnya.