
Bandarlampung – Bawaslu Pesawaran telah memberikan waktu selama tiga hari . Untuk menanggapi gugatan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan. Oleh Partai Demokrat terkait pemilihan suara ulang (PSU) di daerah tersebut.
“Kami telah melaksanakan rapat pleno mengenai gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan pendaftaran calon pada PSU Pesawaran,” ungkap Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, saat dihubungi dari Bandarlampung pada hari Sabtu. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat pleno serta verifikasi terhadap dokumen permohonan, gugatan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan lengkap.
“Namun, terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam gugatan yang diajukan,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa, pemohon dalam sengketa pemilihan harus terdiri dari bakal pasangan calon atau pasangan calon.”Permohonan yang diajukan oleh Partai Demokrat tidak memenuhi ketentuan tersebut, karena tidak diajukan secara langsung oleh pasangan calon,” jelasnya Pttogel.
Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu Pesawaran telah menyerahkan hasil verifikasi gugatan kepada Partai Demokrat. Memberikan mereka waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. “Pemohon dapat menyerahkan hasil perbaikan dokumen kepada petugas penerima permohonan paling lambat pada 17 Maret 2025, selama jam kerja,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPU Pesawaran pada hari Senin (10/3) menolak pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan untuk pasangan calon Elin Septiani, S. K. G. dan Supriyanto, S. P. , M. M. yang diusulkan oleh Partai Demokrat, dengan total suara sah mencapai 27. 882.
Di hari yang sama, KPU Kabupaten Pesawaran juga menerima pendaftaran calon pengganti dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 sebagai lanjutan dari Putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan untuk pasangan calon Supriyanto, S. P. , M. M. dan Suriansyah Rhalieb, S. Pt. yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dengan suara sah 21. 242 dan Golkar dengan suara sah 32. 325, menjadikan total suara sah sebesar 53. 567.